paradapos.com - Orang pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang berinisial MS (18), IYS (17), WDI (21), bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih kepada awak media, Jum'at (12/1/2024).
"Petugas telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, saat anggota melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Warnet Eclipse Jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (11/1/ 2024) kemarin", sebut Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang.
"Dari para pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkoba jenis Shabu dengan berat 0,62 gram", tambah Kompol Sebastian R.S. Saragih.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024