paradapos.com - Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian tas berisi handphone milik seorang pekerja bangunan yang sedang merenovasi rumah di Jalan Haji Saaba, Meruya Selatan,
Pelaku berinisial MS ditangkap setelah korban memergokinya saat hendak kabur dengan barang curiannya.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengungkapkan bahwa MS masuk ke rumah yang sedang direnovasi, mengambil tas milik korban, namun tertangkap tangan saat keluar rumah.
"Pelaku inisial MS yang masuk ke dalam rumah yang sedang direnovasi. Pelaku tersebut masuk ke rumah kemudian mengambil tes yang digantung oleh korban," ungkap Billy Gustiano pada Minggu (14/1/2024).
"Pada saat keluar rumah pelaku tersebut atas nama inisial MS tertangkap tangan oleh korban saat membawa tas miliknya. Pada saat itu langsung ditarik bajunya oleh korban," sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit reskrim akp Ganda Sibarani terdapat pelaku lainnya
"Pelaku lainnya berinisial YA saat ini masih dalam pengejaran polisi," terangnya
MS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jabodetabek.id
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan Rp13,28 Triliun untuk Revitalisasi 17.573 Sekolah dan Madrasah
OJK Nilai IHSG Masih Menarik, Sebut Valuasi di Bawah Rata-rata Historis dan Regional
Kejaksaan Agung Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Dirut PTPN Dorong Generasi Muda Jadi Motor Transformasi Sektor Perkebunan