SINERGI PAPERS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan terkait pemberian uang makan untuk PNS.
Akan tetapi, pemberian tersebut hanya ditujukan kepada tiga jenis PNS sesuai dengan ketentuan yang ada.
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 72/PMK.05/2016, yang mengatur tentang pembayaran uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan!! Presiden Jokowi Beri Kejutan Spesial untuk Tenaga Honorer
Menurut Pasal 14 dalam peraturan tersebut, terdapat tiga jenis PNS yang berhak menerima uang makan, yaitu:
1. PNS pusat yang diperbantukan pada instansi pusat di luar Satuan Kerja Induknya, dan pembayaran dilakukan oleh tempatnya dipekerjakan.
2. PNS pusat yang diperbantukan pada instansi daerah, dan pembayaran dilakukan oleh instansi daerah tempatnya diperkerjakan.
3. PNS daerah yang diperbantukan pada instansi pusat, dan pembayaran dilakukan oleh instansi pusat tempatnya dipekerjakan.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024