paradapos.com - Tahun 2024, menjadi awal baru untuk melakukan perubahan dalam hal pajak, dan salah satunya adalah Bioskop di seluruh Indonesia.
Pemerintah saat ini, melakukan gebrakan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia baik pada saat pasca Pandemi Covid 19, hingga jelang Pemilu 2024.
Tentu saja, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah daya tarik penonton yang datang ke Bioskop setiap harinya, untuk menonton film yang disukai.
Selain dilakukan perubahan, tentu ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam Keputusan yang baru saja diambil Pemerintah terkait kenaikan tarif pajak bioskop sebesar 10 persen.
Langkah ini, sebenarnya menuai perdebatan dan tanda tanya besar di kalangan pecinta film, terutama berdampak langsung pada harga tiket nonton Film di bioskop.
Hal ini, disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yang menyatakan tarif pajak untuk industri hiburan seperti bioskop mengalami kenaikan dari 15 menjadi 25 persen.
Artikel Terkait
Industri Anime Jepang Catat Rekor Pendapatan Rp414 Triliun di 2024, Tembus Pasar Global
Persija Jakarta 3 Kemenangan Beruntun, Rizky Ridho: Jangan Puas!
Penikaman Massal di Kereta Inggris: 10 Korban, Bukan Terorisme
Banjir Semarang Surut, 13 Kelurahan di Genuk Masih Terendam