AKURAT BANTEN - Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berkomitmen menjaga dan menegakan prinsip netralitas di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan penandatanganan fakta integritas.
Penandatanganan tersebut diawali Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso, kemudian seluruh Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Lebak.
Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso meminta seluruh peserta menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan Fakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Penandatanganan fakta integritas ini berlaku untuk semua ASN dilingkungan OPD masing-masing, saya intruksikan kepada BKPSDM untuk monitor proses selanjutnya,” katanya
Menurutnya, netralitas ASN dan Non ASN penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. ASN memiliki peran sangat krusial menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu dan Pemilihan 2024.
- Baca Juga: Ndasmu Etik! Prabowo Nyindir Anies Ternyata Cuma Candaan?
- Baca Juga: Kalah Mesin CIA Dan MOSSAD: Lembaga Survei LSI Elektabilitas Prabowo-Gibran Setiap Hari Naik 400 Ribu
- Baca Juga: Pakar Farmasi Prof Zullies Beda Pendapat Dengan Gibran Masalah Asam Sulfat dan Asam Folat, Berikut Penjelasannya!
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA