paradapos.com - Apa saja pengertian, tugas, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024 kali ini? Simak dalam artikel berikut ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi tonggak sejarah bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Dalam konteks ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan krusial untuk memastikan integritas dan transparansi proses demokratis ini.
Dalam artikel ini, kita akan merinci secara menyeluruh pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo: Kronologi dan Penanganan
Pengertian KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, atau KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam aturan perundang-undangan, KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Baca Juga: Bus Study Tour SMA Negeri 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, 1 Guru Tewas dan 8 Siswa Luka-luka
Tugas KPPS:
1. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap
KPPS memiliki tanggung jawab untuk mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, memastikan transparansi dan akses informasi.
2. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bogorinsider.com
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Pelatihan Barista dan Jahit Lewat Program PEKA di Banda Aceh
Populasi Kambing Peranakan Etawa di Gunungkidul Naik 52 Persen Berkat Program TJSL PLN EPI
Perta Arun Gas Dorong Indonesia Raih Peringkat Pertama Pasar Re-Ekspor LNG Dunia
Inul Daratista Buka Suara Soal Honor Belum Dibayar Stasiun TV, Andre Taulany hingga Iis Dahlia Beri Dukungan