paradapos.com - Apa saja pengertian, tugas, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024 kali ini? Simak dalam artikel berikut ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi tonggak sejarah bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Dalam konteks ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan krusial untuk memastikan integritas dan transparansi proses demokratis ini.
Dalam artikel ini, kita akan merinci secara menyeluruh pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo: Kronologi dan Penanganan
Pengertian KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, atau KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam aturan perundang-undangan, KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Baca Juga: Bus Study Tour SMA Negeri 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, 1 Guru Tewas dan 8 Siswa Luka-luka
Tugas KPPS:
1. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap
KPPS memiliki tanggung jawab untuk mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, memastikan transparansi dan akses informasi.
2. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bogorinsider.com
Artikel Terkait
Polres Semarang Tetapkan Pelajar 16 Tahun sebagai Pelaku Pembelian Senjata Tajam via Instagram
Presiden Prabowo Serukan Persatuan dan Perdamaian dalam Peringatan Waisak 2570 BE
5.000 Umat Buddha dari Berbagai Daerah Rayakan Waisak ke-22 di Candi Sewu Klaten
TNI AD Berduka: Mantan Menhan dan Kasad Ryamizard Ryacudu Tutup Usia