paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perpanjangan periode pengurusan pindah domisili Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan kepada perantau yang sedang menjalankan tugas di lokasi lain selama pemungutan suara untuk pindah TPS dan melakukan pencoblosan di tempat tinggal mereka.
Berikut Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari akun instagram @kpu_ri pada 18 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Plus Diuji Daya Tahan Baterainya: Dibandingkan Pendahulunya, Apakah Lebih Awet?
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
KPU menetapkan beberapa syarat bagi pemilih yang ingin melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024:
1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara,
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro 2024: Rute Tercepat Hindari Macet
Airbus A400M Tiba di Indonesia: 5 Fakta dan Kemampuan Misi Kemanusiaan ke Gaza
Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025: Peluang Tembus Eropa Menurut Nova Arianto
Trump Yakin Arab Saudi Akan Ikut Perjanjian Abraham, Benarkah?