paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perpanjangan periode pengurusan pindah domisili Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan kepada perantau yang sedang menjalankan tugas di lokasi lain selama pemungutan suara untuk pindah TPS dan melakukan pencoblosan di tempat tinggal mereka.
Berikut Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari akun instagram @kpu_ri pada 18 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Plus Diuji Daya Tahan Baterainya: Dibandingkan Pendahulunya, Apakah Lebih Awet?
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
KPU menetapkan beberapa syarat bagi pemilih yang ingin melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024:
1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara,
2. Pemilih yang sedang sakit dan menjalani rawat inap,
Baca Juga: Toyota Melangkah Maju: Mesin Pembakaran Baru sebagai Alternatif Ramah Lingkungan
3. Pemilih yang terdampak bencana, dan
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Prosedur Pindah TPS Pemilu 2024
Baca Juga: Terus Sosialisasikan, RDN Consulting: TER PPh21 Beri Kemudahan Administrasi
Untuk melakukan pindah TPS, pemilih harus mengurus dokumen pindah secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Polresta Bogor Bekuk Dua WN China Komplotan Pencuri Rumah Mewah Bermasker Messi, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Rupiah Tembus Rp 17.424 per Dolar AS, Pemerintah Sebut Tekanan dari Faktor Global dan Musiman
Dishub Surabaya Ancam Cabut KTA Juru Parkir yang Masih Terima Uang Tunai
J.CO Luncurkan Promo I Love JCO Mulai 4 Mei, Tawarkan Enam Paket Donat dan Minuman Spesial