PARADAPOS.COM - Seorang pria yang melakukan pengancaman menggunakan senjata api di kawasan Koto Alam, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Minggu (17/3/2024) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra mengatakan tersangka berinisial WS (55) yang merupakan warga DKI Jakarta.
Hendra menjelaskan pengancaman berawal dari cekcok antara tersangka dengan salah seorang warga.
"Dari keterangannya, pengancam berawal dari kesalahpahaman tersangka dengan salah seorang warga. Karena tidak terima, sehingga tersangka mengeluarkan senjata jenis air soft gun untuk mengancam warga tersebut," jelasnya, Rabu (20/3/2024).
"Karena tidak terima, akhirnya warga yang diancam mengajak warga lainnya untuk menanyakan maksud tersangka," sambungnya.
Terkait apakah tersangka merupakan anak Menteri Pertahanan, Hendra mengatakan bahwa keterangan tersangka berbelit-belit.
"Ia mengakunya sebagai anak mantan Menhan dan juga mengaktakan bahwa ia staf dari Kepresidenan, namun berdasarkan informasi warga sekitar ia menggunakan motif tersebut untuk menggaet wanita di sana," jelasnya.
Hendra mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun kurungan penjara.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Delegasi Indonesia Jadi Rombongan Resmi Pertama yang Beri Penghormatan Langsung di Makam Pemimpin Tertinggi Iran
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Besar ke Kejagung, Eks Jampidsus Jadi Tersangka
Indonesia Resmi Luncurkan B50, Negara Pertama di Dunia Terapkan Biodiesel 50 Persen Secara Nasional
Wakil Ketua DPR Apresiasi Peluncuran Biodiesel B50 sebagai Langkah Strategis Kemandirian Energi Nasional