PARADAPOS.COM - Polres Tebing Tinggi menetapkan JK (35) sebagai tersangka penyebar video ujaran kebencian, yaitu dengan membuat konten mengaku sebagai nabi. Pelaku JK merupakan penduduk Jalan Letda Sujono Lk.III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dirinya diamankan petugas Polres Tebing Tinggi lantaran melakukan tindak pidana UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya dia sempat viral di media sosial Facebook akibat ulahnya yang meng-upload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.
Dalam keterangannya, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, menyebutkan awalnya pelaku JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes.
Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang bermuatan ujaran kebencian.
Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024