PARADAPOS.COM -Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan memproses hukum Aiptu FN, pelaku penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Square Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Sabtu (23/3)
Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimuddin dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (26/3).
"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN," kata Agus Halimuddin.
Agus mengatakan, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidang Propam Polda Sumsel dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Toyota Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan untuk menganiaya korban.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA