PARADAPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis, tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus tersebut. Harvey akan fokus menjalani tahapan penyidikan sampai dengan persidangan.
"Terkait Praperadilan Pak HM tidak akan melakukan," kata Pengacara Harvey, Harris Arthur Hedar saat dihubungi, Kamis (25/4).
Harris menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan bantahan dalam persidangan nanti terkait dugaan korupsi Rp 271 triliun. Sehingga, akan langsung masuk pada pokok perkara.
"Semua dugaan yang dialamatkan ke beliau akan dibuktikan kebenarannya saat sidang nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA