PARADAPOS.COM -Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Dalam berbagai kesempatan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan tersangka.
"Silahkan, itu hak tersangka, sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan, dan kami sangat siap menghadapi," kata Ali, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/5).
Meski begitu Ali memastikan, gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan, dan tidak mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK.
"Praperadilan hanya ajang uji syarat formil, substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, 16 April lalu.
Alat bukti yang dimiliki KPK diyakini kuat sebagai dasar menetapkan sebagai tersangka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ruben Onsu Siapkan Pendampingan Hukum untuk Betrand Peto jika Terbukti Dilaporkan Sarwendah
Perjalanan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Resmi Berakhir Usai Portugal Tumbang dari Spanyol di Babak 16 Besar
Kapolda Riau Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Kado Hari Bhayangkara ke-80
Direktur ABC Riset: Kemenangan Praperadilan Roy Suryo Cerminkan Keanehan Proses Hukum Kasus Ijazah Presiden