PARADAPOS.COM -Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tujuh orang yang diduga tengah pesta pil ekstasi, di sebuah tempat hiburan JW Club & Karaoke, Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dikutip dari kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/50, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan, salah satu yang diamankan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.
Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan, kata dia, berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
Ketujuh orang yang diamankan di antaranya PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), dan warga Karangrejo, Tulungagung, berinisial AM (29).
Sementara tiga pelaku lain meruapakan warga Krembangan, Surabaya, berinisial YWA (25), warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan warga Gondanglegi, Malang, berinisial DYA (33).
Dari hasil tes urine-nya, ketujuh orang itu dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Windy, pihaknya melimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu), untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Cakap Luncurkan Program Bahasa Inggris dan Mandarin untuk Remaja, Fokus pada Kepercayaan Diri dan Kesiapan Global
Zelensky Tiba di Dublin, Dorong Aksesi Ukraina ke Uni Eropa di Tengah Kepresidenan Irlandia
Kebakaran Apartemen di Antwerp Tewaskan Sejumlah Penghuni, 200 Lebih Dievakuasi
Presiden Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana dari Kapolri di Puncak Hari Bhayangkara ke-80