PARADAPOS.COM -Tersangka baru kasus pemalsuan pelat nomor DPR, HI, berprofesi sebagai pengacara.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak bersedia membocorkan identitas secara lengkap.
"Tersangka keenam, HI, merupakan pengguna pelat, STNK dan id card palsu. Benar, di oknum pengacara," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Hingga kini ada enam tersangka, sedang mobil yang diamankan ada 8 unit, dan KTA DPR palsu ada 25 unit.
Dari enam orang tersangka, dua diantaranya, RH dan HI, diketahui sebagai pengguna plat, STNK, dan id card palsu.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA