Pemecatan imam projo tersebut diumumkan dalam surat resmi yang ditandatangani Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, Pr pada Kamis 6 Juni 2024.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus lwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.
"Romo Agustinus lwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan.1395 -1)," tulis Vikjen Alfons Segar yang salinannya diterima ViVa, Kamis (6/6/2024) siang.
Atas dasar itu, maka dengan kewenangan menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait maka Uskup Ruteng, Monsinyur Siprianus Hormat selaku pemegang otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng yang membawahi umat Katolik Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur menjatuhkan hukuman suspensi adrivinis (Kanonik 1333) terhadap Romo Agustinus lwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.
"Dengan hukuman ini, Romo Agustinus lwanti, Pг diarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat)," tulis Vikjen Alfons dalam surat pemecatan itu.
Keputusan Mgr. Siprianus Hormat ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/Il.1/V/2024 tertanggal 30 Меі 2024.
"Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus lwanti, Pr, Bapak Valentinus Abur, keluarga lbu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus lwanti, Pr," terang Rm. Alfons.
Keuskupan Ruteng menilai tindakan perselingkuhan Agustinus Iwanti dengan Helmince Djabur yang adalah istri dari Valentinus Abur tersebut telah melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat Katolik.
Dengan demikian, sejak surat keuskupan ini dikeluarkan maka Agustinus Iwanti bukan lagi sebagai seorang pastor. Ia kembali menjadi awam nasrani.
Artikel Terkait
BBM Impor Off Spec 2025: Fakta Lonjakan Kasus, Biaya Rugi, dan Upaya Sabotase
Puncak Musim Hujan 2025-2026 Resmi Dimulai, BMKG: Waspada hingga Februari
Timnas Indonesia U-17 Siap Hadapi Piala Dunia 2025 Usai Tiga Laga Uji Coba, Kata Nova Arianto
Tantangan & Solusi Proyek Terowongan Bawah Tanah Indonesia: SDM hingga Teknis