PARADAPOS.COM - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni. Sebelumnya dia menjalani masa pembebasan bersyarat selama 2 tahun terakhir.
Bebasnya Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (10/6).
Dengan begitu, maka Rizieq sudah tidak terikat dengan ketentuan bebas bersyarat. Kini dia telah berstatus bebas murni.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," jelasnya.
Dia diketahui dihukum atas tiga kasus berbeda yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Kasus tersebut yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Sementara, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra jugaembenarkan Rizieq sudah bebas murni. "Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ucapnya.
Artikel Terkait
Bank Mandiri (BMRI) Borong 8 Penghargaan Internasional, Pacu Ekonomi Digital dengan Kopra
KPK Dipercepat, Begini Progres Terbaru Penyidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ferdinand Hutahean Sebut Utang Whoosh Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi yang Keliru
Banjir Pondok Karya Jaksel 1 Meter: Penyebab & Dampak Luapan Kali Mampang