PARADAPOS.COM - Petugas pengisi uang ATM di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial TS (27) kini terancam dipidana kurungan 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KHUP tentang pidana pencurian.
TS diamankan polisi karena mencuri uang uang senilai Rp1,1 miliar dari beberapa ATM Bank Mandiri. Uang hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk membeli kendaraan hingga judi online.
"Dalam kasus ini tersangka TS kita bisa kenakan Pasal 360 tindak pencurian perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch R Dwi Ramadhanto, Rabu (26/6/2024).
Dantho mengatakan, kasus pencurian ini terungkap dari laporan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku TS.
“Aksi pencurian oleh pelaku TS itu bisa berjalan lancar karena pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut.
Kecurigaan pihak perusahaan muncul ketika mengecek laporan pengisian uang di 6 mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku,” terang Dantho.
Pada Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, lanjut dia, pelapor memeriksa enam lokasi mesin ATM di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, RS Elisabeth Lubuk Baja, dan Kepri Mall.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024