Akibat aksi main hakim warga Sukolilo Pati itu, membuat wilayah tersebut dicap atau diberi label negatif di Google Maps.
Wilayah itu diberi label mulai dari ‘Kampung Maling Kendaraan’, ‘Kantor Pelindung Maling’, ’Sarang Maling dan Penadah’ hingga "Komunitas Penjual Mobil Ilegal" dan lain sebagainya yang berlabel negatif.
Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan 17 motor bodong di wilayah tersebut, pada Kamis 11 Juli 20224.
"Mengamankan 17 kendaraan tanpa dilengkapi surat yang lengkap," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, Kamis 11 Juli 2024 dikutip tvOne,
Alfan Armin menjelaskan, belasan motor bodong yang diangkut menggunakan truk itu rencananya akan dikirim ke luar pulau Jawa.
Untuk mengelabui petugas, puluhan sepeda motor ini di ditumpuk dan ditutup dengan tumpukan kasur dan kemudian ditutupi dengan terpal.
Polisi kemudian menangkap sopir truk berinisial AM (28), saat diperiksa polisi, AM mengaku diberi upah Rp 1 juta untuk satu sepeda motor yang ia kirim.
Tim dari Satreskrim Polres Pati masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan motor bodong di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA