PARADAPOS.COM -Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan melakukan tindak nepotisme.
Cak Imin dilaporkan oleh seorang pria bernama Musanto dari Padepokan Hukum Indonesia (PHI).
Musanto melaporkan Cak Imin karena dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam timwas haji," ujar Musanto Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/8).
"Itu bertentangan dengan peraturan DPR RI 1/2015 tentang kode etik. Itulah itu yang kami laporkan," imbuhnya.
Musanto mengatakan Cak Imin terindikasi mengikutsertakan sang istri Rustini Murtadho dalam tim pengawas haji.
Dia menambahkan bahwa bukti penyalahgunaan itu akan diserahkan ke MKD dalam waktu dekat.
"Ya sementara bukti yang ada dulu nanti dilengkapi 2-3 hari insya Allah," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Keterlibatan Lebih dari 20 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Persija Terlempar Jauh dari Puncak Usai Takluk dari Arema
DPR Soroti Lonjakan Diabetes Anak, Usul Cukai Minuman Kemasan
Prabowo Bentuk Pansel untuk Isi Jabatan Strategis di Puncak OJK