PARADAPOS.COM -Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan melakukan tindak nepotisme.
Cak Imin dilaporkan oleh seorang pria bernama Musanto dari Padepokan Hukum Indonesia (PHI).
Musanto melaporkan Cak Imin karena dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam timwas haji," ujar Musanto Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/8).
"Itu bertentangan dengan peraturan DPR RI 1/2015 tentang kode etik. Itulah itu yang kami laporkan," imbuhnya.
Musanto mengatakan Cak Imin terindikasi mengikutsertakan sang istri Rustini Murtadho dalam tim pengawas haji.
Dia menambahkan bahwa bukti penyalahgunaan itu akan diserahkan ke MKD dalam waktu dekat.
"Ya sementara bukti yang ada dulu nanti dilengkapi 2-3 hari insya Allah," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan