PARADAPOS.COM -Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan melakukan tindak nepotisme.
Cak Imin dilaporkan oleh seorang pria bernama Musanto dari Padepokan Hukum Indonesia (PHI).
Musanto melaporkan Cak Imin karena dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam timwas haji," ujar Musanto Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/8).
"Itu bertentangan dengan peraturan DPR RI 1/2015 tentang kode etik. Itulah itu yang kami laporkan," imbuhnya.
Musanto mengatakan Cak Imin terindikasi mengikutsertakan sang istri Rustini Murtadho dalam tim pengawas haji.
Dia menambahkan bahwa bukti penyalahgunaan itu akan diserahkan ke MKD dalam waktu dekat.
"Ya sementara bukti yang ada dulu nanti dilengkapi 2-3 hari insya Allah," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Pulang ke Jakarta Naik Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer Usai Kunjungan ke Jateng
Eddie Howe Dikabarkan Hengkang dari Newcastle Usai Lima Tahun, Tim Masuki Era Baru
AMPI Tunjuk Mafa Uswanas sebagai Plt Ketua Umum Gantikan Jerry Sambuaga
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni yang Rugikan Negara Rp15,6 Miliar