Calon Jemaah Haji Tahun 2024 Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji mulai 9 Januari 2024.

- Kamis, 21 Desember 2023 | 03:20 WIB
Calon Jemaah Haji Tahun 2024 Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji mulai 9 Januari 2024.

KABAR RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 bagi calon jemaah Haji reguler yang akan dimulai pada tanggal 9 Januari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta seperti dikutipp Kabar Rakyat dari kemenag.go.id, Kamis (21/12/2023).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelummnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Baca Juga: Penyegaran dengan Motif Baru, Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Berikut Ketentuannya

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Halaman:

Komentar