Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara

- Rabu, 07 Mei 2025 | 13:25 WIB
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara


Presiden ke-7 Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).

Dalam mediasi tersebut dengan agenda kaukus, di mana dilakukan pertemuan secara terpisah antara mediator dengan masing-masing pihak. 

 Jokowi mengatakan ketidak kedatangannya di sidang mediasi, karena sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.

"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara," terangnya saat ditemui, Rabu (7/5/2025).

 Meski demikian, Jokowi akan datang jika sidang mediasi dilanjutkan dalam persidangan. Namun itu jika memang diperlukan.

"(Kalau lanjut ke persidangan apakah akan datang?) kalau diperlukan," ungkap dia.

Saat disinggung apakah nanti juga akan membawa dan menunjukkan ijazah, Jokowi kembali menyebut kalau itu memang diperlukan.

"Kalau diperlukan (akan membawa ijazah)," kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi mengatakan saat di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli. Untuk itu, dirinya akan membawa hal serupa nantinya.

"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa. Semuanya dari SD, SMP, SMA, dan Universitas (UGM) kita bawa semuanya," jelas dia.

Seperti diketahui sidang mediasi kasus pelaporan ijazah palsu milik Jokowi sudah berlangsung dua kali, Rabu (30/4/2025) dan Rabu (7/5/2025).

Dalam dua kali sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Mediasi kaukus digelar di ruang mediasi dengan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan terpisah untuk menemui mediator di ruang mediasi.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar mereka bisa menyampaikan keinginannya secara lebih mendalam untuk kemudian menemui jalan terang perdamaian kedua pihak.

Dimulai oleh penggugat, Tim TIPU UGM yang terlebih dahulu menemui mediator, kemudian diikuti oleh pihak tergugat, yakni kuasa hukum Jokowi, diikuti dengan KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta.

Tiap-tiap pihak tersebut memakan waktu lebih kurang 30 menit untuk menyampaikan keinginannya kepada mediator.

YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi mengatakan, dari mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi.

"Jadi minggu depan itu sebatas untuk menyampaikan hasil daripada mediasi. Tapi apa yang akan dituangkan seperti apa yang kami nyatakan," ungkap dia.

YB Irpan menegaskan akan tetap konsisten dengan pernyataan menolak tuntutan penggugat. Hal tersebut disampaikan sejak mediasi pertama pekan lalu.

"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," paparnya.

Dia juga menyampaikan tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Jika memang dilanjutkannya ke persidangan, penggugat tidak memiliki legal standing.

"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Pak Taufik selaku penggugat dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan ya, terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu," ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan sudah bertemu dengan mediator dan menyampaikan apa yang masih menjadi petitum dalam gugatan tersebut.

"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," jelas dia.

Andhika mengaku ada masukan dan gambaran-gambaran dari mediator saat sidang mediasi tadi. Itu tetap menjadi masukan dan strategi untuk ke depannya.

"Karena itu bagian dari strategi tidak bisa kami sampaikan secara gamblang. Tapi kami akan tetap pada minggu depan masih ada mediasi dan kemungkinan akan kami sampaikan," tandasnya.

Sumner: suara
Foto: Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Komentar