YOGYAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Sepasang suami istri menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan di Yogyakarta yang diduga terkait dengan urusan utang-piutang,
melibatkan pasangan pengusaha kos di wilayah tersebut. Para korban diketahui merupakan mantan pegawai pemilik kos.
Polda Yogyakarta telah merespons dengan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jakarta. Lebih mengejutkan lagi, terdapat satu korban lain yang juga diculik di rumah yang sama di Jakarta.
Baca Juga: Harimau Malaya Kalah Dramatis Kontra Bahrain, Netizen: FAM Nak Naturalisasi Player Lagi Ke?
Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan terhadap dua pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.
Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, SH, menjelaskan dasar hukum untuk kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Coret 4 Pemain Timnas Indonesia, Bisakah Mereka Comeback ke Skuad Garuda?
Utang Kereta Cepat yang Mencekik: Bukti Jokowi Abai dari Segala Nasihat?
Polisi Tangkap Pengemudi Pajek Pakai Pelat Palsu dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk
Hashim Djojohadikusumo Ditawari Sogokan Rp 25 Triliun, Begini Kronologi Lengkapnya