PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pada proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam daftar tersangka tersebut, terdapat nama Miki Mahfud (MM) yang diketahui merupakan perwakilan dari PT KEM Indonesia sekaligus suami dari salah satu pegawai KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara serius tanpa memandang hubungan personal maupun status keluarga di internal lembaga antirasuah.
“Nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik ataupun kedisiplinan dalam lingkup aparatur sipil negara.
"Jadi KPK selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK," ujarnya.
Budi menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap istri tersangka, tidak ada indikasi keterlibatan maupun bukti yang mengaitkan dirinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Dans konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," ucapnya.
Meski salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK, lembaga ini memastikan bahwa jalannya penyidikan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan internal.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi menjadi pijakan utama lembaga antirasuah, sehingga setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses hukum secara transparan.
"Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kemnaker ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kerja namun justru diperdagangkan dengan cara melawan hukum.
Sebanyak 11 orang tersangka kini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan secara resmi oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
KPK menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya berfokus pada institusi pemerintahan tetapi juga menyasar pihak swasta yang terlibat dalam praktik ilegal.
Lembaga antikorupsi itu juga menekankan pentingnya integritas dari seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam kasus yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Penerapan pemeriksaan internal melalui inspektorat dan Dewan Pengawas diharapkan mampu menjaga profesionalisme serta mencegah konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi bisa menyentuh sektor vital seperti keselamatan kerja, sehingga penindakan tegas menjadi langkah penting menjaga keadilan bagi seluruh pekerja.
KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan dengan menghadirkan bukti yang kuat agar setiap tersangka dapat diproses hingga pengadilan.
Pihak lembaga juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik pemerasan serupa di instansi manapun.
Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberi efek jera tetapi juga memperkuat sistem agar praktik korupsi tidak mudah terjadi di kemudian hari.***
Sumber: pojokbaca
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan