paradapos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua nonaktif KPK sekaligus
merangkap anggota.
Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK diteken Jokowi
Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Dengan ditekennya Keppres oleh Presiden Jokowi
maka, Firli Bahuri resmi telah diberhentikan dari KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat pemberhentian Firli Bahuri resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keppres tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai
Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Penyidik Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dilakukan Firli Bahuri
Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada Kamis 28
Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani
Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," terang Ari Dwipayana, Jumat 29 Desember 2023.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024