Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Keputusan ini mengakhiri upaya Sandra Dewi untuk mendapatkan kembali aset-aset mewahnya, termasuk deposito dan koleksi tas branded.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi pencabutan permohonan keberatan tersebut dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Sandra Dewi beserta kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan patuh terhadap putusan penyitaan aset.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, "Para Pemohon telah menyampaikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang menyatakan kepatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap."
Dengan dikabulkannya permohonan pencabutan ini, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025 tanggal 25 Juni 2025 dinyatakan tetap berlaku dan dapat dieksekusi. Vonis terhadap Harvey Moeis sebagai terpidana kasus korupsi timah pun dapat segera dilaksanakan.
Perkembangan terbaru ini memicu pertanyaan publik mengenai daftar lengkap aset Sandra Dewi yang disita dalam kasus korupsi timah. Berbagai laporan menyebutkan terdapat berbagai barang mewah dan investasi yang telah diamankan oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
KPK Temukan Percakapan Berpola Timer Hapus di Ponsel Staf yang Terseret OTT Bupati Pemalang
Kuasa Hukum Ruben Onsu Bantah Klaim Sarwendah Tak Pernah Bertengkar di Depan Anak, Tunjukkan Rekaman CCTV
BRIN Peringatkan Super El Nino Agustus 2026 Berpotensi Samai Intensitas 2015
BGN Temukan 414 Rekening Anomali SPPG, Rp311 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara