Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Keputusan ini mengakhiri upaya Sandra Dewi untuk mendapatkan kembali aset-aset mewahnya, termasuk deposito dan koleksi tas branded.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi pencabutan permohonan keberatan tersebut dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Sandra Dewi beserta kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan patuh terhadap putusan penyitaan aset.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, "Para Pemohon telah menyampaikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang menyatakan kepatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap."
Dengan dikabulkannya permohonan pencabutan ini, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025 tanggal 25 Juni 2025 dinyatakan tetap berlaku dan dapat dieksekusi. Vonis terhadap Harvey Moeis sebagai terpidana kasus korupsi timah pun dapat segera dilaksanakan.
Perkembangan terbaru ini memicu pertanyaan publik mengenai daftar lengkap aset Sandra Dewi yang disita dalam kasus korupsi timah. Berbagai laporan menyebutkan terdapat berbagai barang mewah dan investasi yang telah diamankan oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
Korban Tewas Serangan Israel ke Gaza Capai 30 Jiwa, Tim Evakuasi Khawatir Masih Banyak Korban di Reruntuhan
Badai Melissa Hantam Jamaika: 500.000 Orang Terjebak Tanpa Listrik, Ini Dampaknya
Atap Lapangan Padel Villa Meruya Roboh! Ini Penyebab dan Tindakan Pihak Berwajib
Andre Rosiade: Patrick Kluivert Hancurkan Mimpi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia, Ini Buktinya!