Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berakhir 31 Oktober 2025, Gubernur Andra Soni Ingatkan Masyarakat
Gubernur Banten, Andra Soni, mengingatkan seluruh pemilik kendaraan bahwa batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini untuk mengurus tunggakan pajak mereka.
Imbauan Resmi Gubernur Banten
Dalam pernyataannya pada Rabu (29/10/2025), Andra menegaskan bahwa program pembebasan tunggakan pajak ini tidak akan diperpanjang atau diadakan kembali dalam waktu dekat. "Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini segera menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.
Kewajiban Setelah Pemutihan Pajak
Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu setelah program ini berakhir. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan berjalan setiap tahunnya tanpa menunggak.
Komitmen Pelayanan Samsat Banten
Andra Soni meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan seluruh petugas Samsat di Banten untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengurus pemutihan pajak. Pelayanan yang cepat, akurat, dan terpercaya diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan.
Bagi yang belum memanfaatkan program ini, segera kunjungi Samsat terdekat sebelum tanggal 31 Oktober 2025 untuk menghindari denda dan sanksi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Transformasi Digital di Pelabuhan Tanjung Priok Pangkas Waktu Tunggu Truk Hingga Kurang dari Satu Menit
Truk Oleng Tabrak Minibus dan Motor di Bangkalan, Satu Tewas dan Tiga Anak TK Luka-Luka
BMKG Peringatkan Hujan Sedang dan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir Berpotensi Landa Sebagian Besar Sumut Senin Ini