Polres Malang berhasil membongkar praktik prostitusi online atau open BO yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, seorang mahasiswa berinisial FAA (23) asal Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus prostitusi terselubung ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (27/10/2025) malam. Tim dari Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari yang mendatangi lokasi menemukan seorang perempuan muda dan sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tersangka, yang merupakan seorang mahasiswa, diduga kuat sebagai penyedia tempat prostitusi daring. "Rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa," jelas Bambang, seperti dilansir detikJatim, Rabu (29/10/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP antara lain seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi sewa tempat prostitusi tersebut.
Penggerebekan prostitusi di Malang ini menunjukkan modus operandi baru yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan praktik ilegal. Masyarakat diharapkan dapat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia 2025 Tetap Solid, Prabowo Fokuskan Program Ini untuk 2026
Diam Strategis Prabowo di Balik Isu Ijazah Jokowi: Analisis Manuver Politik 2029
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Ini Alasan Pemerintah Bisa Tekan Biaya
Prabowo dan Dasco Ahmad Bahas Program Strategis: Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Indonesia