Pemutihan Pajak Banten 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Klaim Sebelum 31 Oktober

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:10 WIB
Pemutihan Pajak Banten 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Klaim Sebelum 31 Oktober

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berakhir 31 Oktober 2025: Syarat & Ketentuan

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten segera berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025. Masyarakat Banten yang belum mengurusnya harus segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sebelum batas waktu tersebut.

Jadwal dan Dasar Hukum Pemutihan Pajak Banten

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, program pemutihan pajak ini telah berjalan sejak 11 Juni 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Program ini memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi denda bagi pemilik kendaraan.

Keuntungan Tambahan: Gratis Mutasi Kendaraan Masuk Banten

Selain pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan fasilitas pembebasan biaya untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi ke dalam Banten. Perlu dicatat bahwa kebijakan gratis ini tidak berlaku untuk proses mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Syarat Umum Pemutihan Pajak Kendaraan Banten

Untuk mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten
  • Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen lengkap sesuai jenis layanan yang dibutuhkan

Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Layanan

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

  • KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)

Catatan Penting: Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

  • KTP asli
  • STNK asli

Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025. Pastikan semua dokumen lengkap dan kunjungi Samsat terdekat untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar