Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat & Dampak bagi Peserta Mandiri Beralih ke PBI

- Minggu, 02 November 2025 | 00:50 WIB
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat & Dampak bagi Peserta Mandiri Beralih ke PBI

PKS Apresiasi Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri Beralih ke PBI

Kebijakan pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat apresiasi dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Kurniasih Mufidayati.

Menurut Kurniasih, kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat kini dapat tetap mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran yang menumpuk.

"Langkah ini menunjukkan kepekaan sosial dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Kurniasih dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 2 November 2025.

Dampak Positif Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Banyak peserta mandiri BPJS Kesehatan selama ini mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunggak iuran dan kehilangan akses layanan kesehatan. Dengan kebijakan pemutihan ini, mereka dapat kembali mendapatkan jaminan kesehatan tanpa dibebani tunggakan masa lalu.

Pentingnya Pengawasan dan Sosialisasi

Kurniasih menekankan pentingnya pengawasan ketat dan sosialisasi menyeluruh agar kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan berjalan tepat sasaran. PKS mendorong program ini berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Halaman:

Komentar