"Syarat dan kriteria harus disosialisasikan secara luas dan mudah dipahami, terutama di wilayah pedesaan yang banyak memiliki peserta mandiri dengan tunggakan," jelas Kurniasih.
Perlunya Pembaruan Sistem Terintegrasi
Pembaruan data dan sistem terintegrasi diperlukan agar proses pemutihan berjalan otomatis tanpa membebani masyarakat dengan prosedur rumit. Proses peralihan status peserta harus sederhana dan efisien.
"Peserta tidak perlu berulang kali mengurus administrasi yang rumit. Pemberitahuan juga harus dilakukan melalui kanal yang mudah diakses, seperti pesan singkat atau pengumuman di kantor kelurahan dan desa," tambahnya.
Menuju Jaminan Kesehatan Semesta
Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai sebagai langkah positif menuju universal health coverage atau jaminan kesehatan semesta di Indonesia.
"Pemutihan tunggakan iuran ini adalah langkah positif menuju jaminan kesehatan untuk semua. Kami di PKS siap berkontribusi dalam advokasi, sosialisasi, dan pengawasan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat," tutup Kurniasih.
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya