Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat & Dampak bagi Peserta Mandiri Beralih ke PBI

- Minggu, 02 November 2025 | 00:50 WIB
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat & Dampak bagi Peserta Mandiri Beralih ke PBI

"Syarat dan kriteria harus disosialisasikan secara luas dan mudah dipahami, terutama di wilayah pedesaan yang banyak memiliki peserta mandiri dengan tunggakan," jelas Kurniasih.

Perlunya Pembaruan Sistem Terintegrasi

Pembaruan data dan sistem terintegrasi diperlukan agar proses pemutihan berjalan otomatis tanpa membebani masyarakat dengan prosedur rumit. Proses peralihan status peserta harus sederhana dan efisien.

"Peserta tidak perlu berulang kali mengurus administrasi yang rumit. Pemberitahuan juga harus dilakukan melalui kanal yang mudah diakses, seperti pesan singkat atau pengumuman di kantor kelurahan dan desa," tambahnya.

Menuju Jaminan Kesehatan Semesta

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai sebagai langkah positif menuju universal health coverage atau jaminan kesehatan semesta di Indonesia.

"Pemutihan tunggakan iuran ini adalah langkah positif menuju jaminan kesehatan untuk semua. Kami di PKS siap berkontribusi dalam advokasi, sosialisasi, dan pengawasan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat," tutup Kurniasih.

Halaman:

Komentar