Jejak Jenderal Djamari Chaniago: Dari Pangkostrad hingga DKP
Lantas, siapa sebenarnya Djamari Chaniago? Dilansir dari berbagai sumber, ia adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949.
Dia lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1971 ini memiliki karier militer yang cemerlang.
Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, termasuk Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dari 23 Mei 1998 hingga 24 November 1999.
Posisi ini ia ambil alih setelah ditinggalkan oleh Prabowo Subianto.
Setelah itu, kariernya terus menanjak menjadi Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) dan puncaknya sebagai Kepala Staf Umum (Kasum) TNI pada periode 2000-2004, sebelum pensiun dengan pangkat Letnan Jenderal.
Namun, catatan paling signifikan dalam profilnya adalah perannya sebagai anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tahun 1998.
DKP merupakan dewan yang dibentuk untuk memeriksa dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam operasi penculikan aktivis pro-demokrasi pada periode 1997-1998.
Dewan yang diketuai Jenderal Subagyo Hadisiswoyo dan diwakili oleh Jenderal Fachrul Razi ini beranggotakan nama-nama besar di militer saat itu, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agum Gumelar, Yusuf Kartanegara, Arie J Kumaat, dan Djamari Chaniago sendiri.
Hasil sidang DKP memutuskan bahwa Prabowo terbukti melakukan pelanggaran dan merekomendasikan pemberhentiannya dari dinas militer.
Keputusan inilah yang mengakhiri karier militer Prabowo pada tahun 1998.
Kini, 27 tahun setelah peristiwa bersejarah itu, nama Djamari Chaniago kembali bersinggungan dengan Prabowo, bukan sebagai hakim, melainkan sebagai calon pembantu utamanya di pemerintahan untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan negara.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya