Selain itu, Ahmad menilai gugatan dari berbagai elemen masyarakat bukan tanpa alasan.
Menurutnya, hal itu untuk memastikan apakah Indonesia pernah dipimpin Presiden dengan ijazah palsu.
“Adapun motifnya untuk membersihkan legacy sejarah bangsa Indonesia dari tuduhan pernah dipimpin Presiden berijazah palsu. Kami juga tidak ingin, mewariskan aib ijazah palsu ini kepada generasi selanjutnya,” lanjutnya.
Tak hanya soal Jokowi, Ahmad juga menyinggung posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka yang turut digugat terkait syarat pencalonannya di Pilpres 2024.
Kata Ahmad, jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, maka bisa berimplikasi pada pemakzulan.
“Karena tidak memiliki ijazah yang setara dengan SMA terkategori tidak memenuhi syarat dan merupakan perbuatan tercela disebabkan telah melakukan pembohongan publik,” ungkapnya.
Somasi kedua ini, kata Ahmad, dilayangkan lantaran Jokowi kembali mengulang tuduhan setelah sebelumnya sempat berhenti usai somasi pertama pada 31 Juli 2025.
“Apabila, Saudara Jokowi tidak segera membuktikan tuduhannya, atau segera meminta maaf secara terbuka dihadapan publik, maka kami tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum terhadap Saudara Jokowi, baik secara perdata maupun pidana,” kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya
Jokowi Gelar Open House di Solo, Ini Momen Langsung dan Alasan Tidak Hadir Kongres Projo