Parlemen Iran Sahkan Larangan Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz

- Senin, 10 Agustus 2026 | 02:25 WIB
Parlemen Iran Sahkan Larangan Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz
PARADAPOS.COM - Parlemen Iran resmi mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang kapal-kapal Amerika Serikat dan Israel melintasi Selat Hormuz. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan berseberangan dengan klaim Washington yang menyebut negosiasi soal jalur perairan strategis itu masih berpeluang. Stasiun televisi pemerintah Iran, IRIB, melaporkan bahwa RUU tersebut digodok dan disahkan oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen belum lama ini. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan selat yang menjadi jalur vital bagi pasokan energi global.

Larangan Berlaku untuk Kapal Asing yang Bermusuhan

Dalam praktiknya, aturan baru ini tidak hanya menyasar kapal perang atau kapal dagang berbendera AS dan Israel. Kapal-kapal asing lain yang dinilai bermusuhan dengan Iran juga akan dicegah melintas hingga batas waktu tertentu. Ketentuan serupa berlaku bagi kapal negara mana pun yang mengangkut kargo yang berafiliasi dengan Israel, baik untuk keperluan militer maupun sipil. Konsekuensinya cukup tegas. Pelanggar aturan ini bisa dikenakan denda hingga 20 persen dari total nilai kargo yang diangkut. Angka tersebut terbilang signifikan dan berpotensi membuat para operator kapal berpikir ulang sebelum mencoba menerobos jalur tersebut.

Peran Pemerintah dan Militer dalam Pengawasan

Berdasarkan isi RUU, tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, dan memastikan keamanan di Selat Hormuz serta Teluk Persia kini berada di pundak pemerintah Iran. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan berkoordinasi langsung dengan militer. Ini menandakan bahwa pengawasan di titik paling sensitif perairan internasional itu akan melibatkan pendekatan keamanan yang lebih ketat dari sebelumnya. Di lapangan, langkah ini tentu saja menambah daftar panjang ketegangan antara Teheran dan Washington. Beberapa pekan terakhir, situasi di sekitar Selat Hormuz memang memanas. Sejumlah laporan menyebut adanya peningkatan patroli militer dari kedua kubu, dan pengesahan RUU ini seolah menjadi jawaban tegas atas tekanan luar.

Berseberangan dengan Klaim Negosiasi AS

Pengesahan RUU ini semakin menjauhkan harapan akan adanya solusi damai, setidaknya dalam waktu dekat. Sebelumnya, Amerika Serikat melalui Presiden Donald Trump menghendaki Selat Hormuz tetap terbuka penuh dan bebas bagi lalu lintas kapal. Washington bahkan sempat mengklaim bahwa kesepakatan negosiasi dengan Iran segera tercapai. Namun, sikap parlemen Iran justru menunjukkan arah yang bertolak belakang. Para pejabat Iran berulang kali menegaskan bahwa status Selat Hormuz tidak akan pernah kembali seperti sebelum perang pada 28 Februari. Pernyataan ini menegaskan bahwa Iran tidak akan mundur dari posisinya, meskipun tekanan internasional terus menguat. Dengan kata lain, jalur perairan yang memasok sekitar seperlima konsumsi minyak dunia ini kini berada dalam situasi yang jauh lebih genting. Dari perspektif pengamat, keputusan parlemen Iran ini bukan sekadar simbolis. Ia memiliki implikasi nyata terhadap arus perdagangan global, harga energi, dan stabilitas kawasan Teluk. Ketika negara-negara besar masih bergulat dengan dampak ekonomi pascapandemi, ancaman penutupan atau pembatasan di Selat Hormuz bisa memicu gejolak baru di pasar minyak dunia. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Gedung Putih atau Kementerian Luar Negeri Israel mengenai RUU ini. Namun, yang jelas, langkah Teheran kali ini telah mengirim sinyal kuat bahwa mereka tidak gentar menghadapi tekanan asing. Dunia kini menunggu langkah selanjutnya, apakah AS akan merespons dengan sanksi baru, aksi militer, atau justru mencoba membuka kembali kanal diplomasi yang semakin sempit.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar