Onadio Leonardo Bukan Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Korban dan Akan Direhabilitasi
Berdasarkan informasi terbaru dari Polda Metro Jaya, aktor Onadio Leonardo atau Onad tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Polisi menegaskan bahwa Onad berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa hukum memberikan ruang bagi korban seperti Onad untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"UU Nomor 35 tahun 2009 memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika," jelas Budi Hermanto pada Senin (3/11/2025).
Pendekatan rehabilitasi ini, yang tertuang dalam Pasal 54 dan 127 UU tersebut, diutamakan bagi pengguna narkoba yang tidak terbukti terlibat dalam pengedaran. Ini menandai perbedaan penanganan hukum antara pengguna dan pengedar.
Berbeda dengan Onad, seorang tersangka lain yang ditangkap, berinisial KR, justru telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan mengungkap bahwa KR diduga berperan sebagai pengedar. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa barang haram yang digunakan Onad dibeli dari KR.
Keputusan untuk merehabilitasi Onadio Leonardo alih-alih menjeratnya sebagai tersangka menunjukkan penerapan UU Narkotika yang lebih manusiawi, dengan fokus pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru