Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 00:50 WIB
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar

Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar

Kuasa hukum Reza Gladys, bos skincare ternama, menyatakan kesiapan kliennya untuk melayangkan gugatan balik terhadap Nikita Mirzani. Rencana gugatan perdata ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul persidangan mediasi perdata kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, menegaskan pihaknya akan menggugat Nikita Mirzani senilai Rp4 miliar melalui mekanisme hukum rekonvensi. Gugatan ini didasarkan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus pengancaman dan pemerasan.

Dasar Hukum Gugatan Balik Reza Gladys

Zulkifli Siregar, anggota tim kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menjelaskan landasan hukum gugatan balasan tersebut. Menurutnya, penerimaan uang Rp4 miliar oleh Nikita Mirzani telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan vonis pengadilan.

"Nikita bersama Mail menerima uang Rp4 miliar yang terbukti melawan hukum melalui putusan pengadilan. Uang milik Reza Gladys tersebut masih berada di tangan Nikita dan akan kami tuntut untuk dikembalikan," jelas Zulkifli.

Mekanisme Hukum yang Akan Ditempuh

Strategi hukum yang akan diambil pihak Reza Gladys akan menyesuaikan dengan langkah hukum Nikita Mirzani. Jika gugatan Nikita terus berlanjut, maka pihak Reza akan mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam proses yang sama.

Namun, jika Nikita mencabut gugatannya, tim kuasa hukum Reza Gladys siap melayangkan gugatan baru secara terpisah. "Kalau gugatan tidak dicabut, kami ajukan rekonvensi. Tapi jika dicabut, kami yang akan menggugat," tegas Zulkifli.

Nilai Gugatan dan Tuntutan

Meskipun nilai pasti ganti rugi masih dalam proses penghitungan, Zulkifli menegaskan bahwa Rp4 miliar menjadi angka pokok dalam gugatan. "Rp4 miliar sudah pasti ditambah komponen lainnya yang masih kami hitung," pungkasnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar