PARADAPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah gelar perkara, menyusul laporan yang diterima kepolisian pada 28 November 2025. Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa terlapor, yang kerap tampil sebagai juri hafiz Al-Qur’an di sebuah stasiun televisi swasta, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap lebih dari satu orang, termasuk anak di bawah umur dan dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Proses hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry—yang disingkat SAM dalam dokumen kepolisian—berawal dari laporan yang dilayangkan para korban ke Bareskrim Polri. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. Langkah ini diambil setelah polisi menilai cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Keterangan Saksi
Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut diyakini dapat memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Benny Jehadu, kuasa hukum para korban lainnya, menambahkan bahwa terlapor bukanlah sosok asing di layar kaca. Ia kerap menjadi juri dalam ajang hafiz Al-Qur’an di televisi swasta.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri.
Korban Lebih dari Satu Orang
Pengakuan dari pihak kuasa hukum mengungkap fakta bahwa korban pelecehan tidak hanya satu orang. Mereka menyebutkan setidaknya ada lima korban yang telah menjadi klien mereka. Yang lebih mengejutkan, korban tidak hanya berasal dari kalangan perempuan, melainkan juga laki-laki.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny Jehadu.
Rentang Waktu Kejadian
Dari hasil pendalaman, tindakan yang diduga melanggar hukum ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Tempat kejadian perkara pun disebutkan berada di beberapa lokasi berbeda.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” pungkas Wati Trisnawati.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Bareskrim Polri masih terus berjalan. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Bandung Sabtu 25 April 2026: Imsak Pukul 04.24 WIB, Subuh 04.34 WIB
Polisi Temukan Obor dan Botol Bensin di Lokasi Pembakaran Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara
Wanita Misterius Lompat ke Jurang di Bogor Usai Cekcok, Tim SAR Hentikan Pencarian
Gubernur Jabar Akan Temui Menteri PANRB Cari Celah Hukum Cairkan Gaji 3.823 Honorer