Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis kontroversial tersebut. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara.
Usai persidangan, Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apalah," ujar Nikita Mirzani di depan pengadilan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengonfirmasi rencana banding ini. "Kami selaku penasihat hukum juga diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum," tegas Usman. Tim hukum akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah terbaik bagi klien mereka.
Kasus pemerasan ini bermula ketika Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan konten negatif yang dibuatnya.
Meskipun sempat tercapai kesepakatan senilai Rp4 miliar antara kedua belah pihak, Reza Gladys tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian berlanjut hingga persidangan yang menghasilkan vonis 4 tahun penjara untuk Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Ombak 9 Meter Hingga Ancaman Perompak: Kisah Heroik Pelaut PIS Demi Energi Indonesia
Garis-Garis Cinta VISION+: Rahasia Keluarga yang Mengguncang Cinta Segitiga
Update Kondisi Terkini Kesehatan Jokowi: Dalam Masa Pemulihan, Tidak Boleh Terpapar Sinar Matahari
Cuan Rp2 juta semalam, ternyata ini profesi warga sebuah desa di Jatim hingga bisa bangun rumah mewah