Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Terungkap
Vonis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU telah dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Penyebab Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan
Berdasarkan persidangan di PN Jaksel pada Selasa, 28 Oktober 2025, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan bahwa tudingan TPPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Meski demikian, Nikita tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys. Atas tindakan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia ini, Nikita dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Faktor Pemberat dan Peringan Vonis Nikita Mirzani
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang meringankan vonis Nikita Mirzani adalah statusnya sebagai ibu yang memiliki tanggungan anak. Sementara faktor pemberat vonis adalah Nikita tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan memiliki riwayat pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk skincare Glafidsya. Nikita dituduh mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan konten negatif.
Artikel Terkait
Saat Aku Menjadi Mama: Bocah dari Masa Depan Picu Kisah Cinta Kocak dan Haru
KOPI RCTI+: Kupas Tuntas Problem Masa Kini dengan Tamu-Tamu Mengejutkan!
Harga Rongsok Baja Ringan per Kg 2025: Cuma Rp1.500-Rp3.000, Bisa Buat Apa Saja?
Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa: Kisah Sukses Jadi Direktur Minyak dan Bos Kedai Kopi