Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Terungkap
Vonis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU telah dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Penyebab Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan
Berdasarkan persidangan di PN Jaksel pada Selasa, 28 Oktober 2025, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan bahwa tudingan TPPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Meski demikian, Nikita tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys. Atas tindakan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia ini, Nikita dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Faktor Pemberat dan Peringan Vonis Nikita Mirzani
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang meringankan vonis Nikita Mirzani adalah statusnya sebagai ibu yang memiliki tanggungan anak. Sementara faktor pemberat vonis adalah Nikita tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan memiliki riwayat pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk skincare Glafidsya. Nikita dituduh mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan konten negatif.
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru