Polres Takalar Bebaskan Israwati & Sri Reski, Anggota DPRD Tersangka Penipuan Ratusan Juta

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:50 WIB
Polres Takalar Bebaskan Israwati & Sri Reski, Anggota DPRD Tersangka Penipuan Ratusan Juta

Polres Takalar Bebaskan Sementara Dua Anggota DPRD Tersangka Penipuan

Kepolisian Resor (Polres) Takalar secara resmi menangguhkan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua politisi tersebut adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Proses Pembebasan dari Tahanan Polsek Mappakasunggu

Keduanya dibebaskan sementara dari tahanan Polsek Mappakasunggu pada Kamis, 31 Oktober 2025 malam. Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan kabar penangguhan penahanan ini. Meski telah dibebaskan, Sumarwan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut akan tetap berlanjut. Polres Takalar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, meskipun pihak tersangka sedang menempuh upaya restorative justice.

Peran Ketua DPRD Takalar dalam Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan kedua legislator ini dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, yang datang menjemput mereka ke Mapolsek Mappakasunggu. Rijal didampingi oleh anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sabang. Usai proses tersebut, Rijal menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya.

Upaya Restorative Justice oleh Kuasa Hukum

Kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan. Meski demikian, mereka menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh penyidik.

Latar Belakang Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, Polres Takalar telah menetapkan Israwati dan Sri Reski Ulandari sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah yang sama-sama bermotif penipuan dan penggelapan. Total kerugian dari kedua kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.

Halaman:

Komentar