Modus Kejahatan Israwati: Penggelapan Hasil Penjualan Sapi
Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Dengan harga per ekor sapi sekitar Rp12,5 juta, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp150 juta.
Modus Kejahatan Sri Reski Ulandari: Penggelapan Uang Kerja Sama Bisnis Solar
Sri Reski Ulandari tersangkut kasus serupa setelah diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.
Kedua tersangka sebelumnya ditahan karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Israwati
Kasus yang menjerat Israwati juga menyeret seorang anggota kepolisian, yaitu Brigadir MT dari Polres Maros. Penyidik menemukan aliran dana hasil penjualan sapi yang diduga digelapkan oleh Israwati mengalir ke rekening Brigadir MT. Oknum polisi ini ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Israwati pada 22 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Israwati mengaku bahwa sebagian uang hasil penjualan sapi ditransfer dari rekeningnya ke rekening Brigadir MT. Israwati juga mengungkapkan bahwa ia sempat dimanfaatkan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua anggota dewan perempuan. Meski sempat ditahan, keduanya masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Takalar.
Artikel Terkait
Utang Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Kronologi, Barang Bukti, dan Pemasok Narkoba
Modus Baru Pencurian Motor di Sekolah: Pura-pura Tanya Guru di SDN Lebak
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Ajak Kenang Pahlawan Bangsa & Keluarga