Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil menggrebek dan menangkap seorang pengedar narkoba aktif berinisial E (35) di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung. Operasi yang digelar Kamis (30/10/25) dini hari ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dalam penggerebekan pukul 05.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menyita empat paket sabu-sabu dengan berat total 97,83 gram dan 150 pil ekstasi seberat 65,43 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita alat bantu transaksi seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam. Hasil tes urine tersangka E dinyatakan positif mengandung narkotika.
Pengembangan Jaringan Narkoba
Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir penyelidikan. Polisi akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba di atas tersangka E. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi penggerebekan ini. E sendiri dikenal sebagai target operasi yang licin dan telah lama aktif mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung.
Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Barang bukti narkoba telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi kini fokus menelusuri keterlibatan E dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih besar, baik di tingkat regional maupun lintas kabupaten. Tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Artikel Terkait
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!
Menteri Agama Nasaruddin Umar: Keikhlasan Kunci Utama dalam Berpolitik