Presiden Prabowo kemudian memberikan perintah tegas kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak setiap aparat yang terbukti melindungi bisnis ilegal dan kegiatan penyelundupan. "Pelanggaran hukum ini harus kita hadapi dengan serius. Kita tidak boleh takut mengakui kelemahan-kelemahan kita, tapi kita harus terus bertekad untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Kedaulatan Negara di Atas Korporasi
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menekankan prinsip kedaulatan negara. Dia menyatakan bahwa dunia usaha tidak boleh mengatur negara, meskipun peran pengusaha sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian.
"Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," kata Prabowo.
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pedoman Utama
Presiden mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, Prabowo menegaskan bahwa seluruh aturan dan produk hukum yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 harus segera direvisi. "Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," pungkasnya.
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob Tidak Hormat: Kronologi Lengkap dan Alasan Ucapan Hina Suku Sunda
Bencana Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa, Data BNPB & Polemik Status Bencana Nasional
15 WNA China Ditangkap Usai Serang Anggota TNI di Ketapang: Kronologi & Fakta Lengkap
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Statistik