Kembali ke Pasal 33: Seruan untuk Ekonomi Keluarga, Bukan Oligarki
Prabowo juga menegaskan pentingnya kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan sebagai ladang bebas bagi kelompok elite untuk memperkaya diri.
Ia menilai, konsep trickle-down effect yang dijunjung mazhab neoliberal—di mana kekayaan akan menetes dari orang kaya ke rakyat kecil—telah terbukti gagal total.
“Kenyataannya? Menetesnya 200 tahun. Kita semua keburu mati! Jadi tidak akan netes ke bawah,” sindir Prabowo tajam.
Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat
Menurutnya, tujuan bernegara bukan sekadar demokrasi formal, tetapi menjamin rakyat hidup layak: bebas dari kelaparan, kemiskinan, dan ketidakadilan.
Negara, kata Prabowo, harus hadir untuk memastikan rakyat tidak menjadi korban kerakusan sistem ekonomi yang menyimpang.
Lebih jauh, ia menegaskan cabang produksi vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak—seperti minyak goreng—harus dikuasai negara, sebagaimana diperintahkan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
Sumber: Sawitku
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Tugas dan Struktur Tim Koordinasi MBG Prabowo: Dukung Badan Gizi Nasional
PPATK Beberkan Perputaran Uang Judi Online Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Banjir Jakarta Hari Ini: 53 RT Terdampak di Jaksel & Jaktim, Cipete Utara 160 cm
Wakil Bupati Pidie Jaya Lakukan Kekerasan ke Petugas Gizi, BGN Kecam