Invasi AS ke Venezuela 2026: Dampak Hukum Internasional & Ancaman Invasi China ke Taiwan

- Selasa, 06 Januari 2026 | 00:50 WIB
Invasi AS ke Venezuela 2026: Dampak Hukum Internasional & Ancaman Invasi China ke Taiwan

Invasi AS ke Venezuela 2026: Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Serius bagi Taiwan

Oleh: Heru Wahyudi

Invasi Amerika Serikat ke Venezuela pada 3 Januari 2026 menjadi bukti nyata: kedaulatan sebuah negara dapat diterobos oleh negara adidaya tanpa legitimasi Dewan Keamanan PBB. Peristiwa ini langsung membuka peluang krisis di Taiwan, memberikan sinyal kepada Beijing bahwa aturan internasional dapat dinegosiasikan dengan kekuatan militer. Venezuela dan Taiwan kini menjadi dua sisi dari konflik global yang sama tentang siapa yang berhak melanggar aturan dan siapa yang berkuasa menegakkan "tatanan berbasis aturan".

Pelanggaran Hukum Internasional oleh Amerika Serikat

Operasi militer AS yang dinamai "Absolute Resolve", termasuk penangkapan Presiden Nicolás Maduro, jelas melampaui tekanan politik dan masuk ke dalam kategori agresi. Tindakan ini secara gamblang melanggar Piagam PBB, khususnya prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekuatan. Tanpa mandat Dewan Keamanan atau dasar bela diri yang sah, invasi ini murni merupakan legitimasi sepihak yang berbahaya.

Penangkapan seorang kepala negara yang sedang menjabat dan membawanya ke pengadilan domestik penyerang meruntuhkan prinsip kedaulatan dan imunitas. Reaksi dunia terbelah. Meski beberapa negara Amerika Latin anti-Maduro, mereka khawatir efek domino pelanggaran kedaulatan ini. Rusia dan China secara vokal mengecam aksi AS sebagai gaya "koboi" dan pergantian rezim paksa, sekaligus membaca ini sebagai uji coba unilateralisme AS.

Preseden inilah yang sangat berbahaya bagi Taiwan. Jika AS tidak mendapat konsekuensi berarti, Beijing memiliki alasan untuk berargumen bahwa mereka juga dapat bertindak sepihak atas nama integritas teritorial, dengan biaya politik yang kini lebih murah.

Disfungsi Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Inti masalah penegakan hukum internasional terletak pada hak veto di Dewan Keamanan PBB. Hak istimewa yang dimiliki lima anggota tetap—AS, Rusia, China, Prancis, dan Inggris—ini sering menjadi "tombol stop" yang melumpuhkan penegakan hukum. Dalam kasus Venezuela, ketika AS dituduh melanggar Piagam PBB, mekanisme sanksi terkuat melalui DK PBB mentah karena AS sendiri dapat memveto segala resolusi yang mengecamnya.

Halaman:

Komentar