Bupati Pati H. Sudewo Batal Dimakzulkan, DPRD Putuskan 36 Suara Tolak Pemberhentian

- Sabtu, 01 November 2025 | 08:30 WIB
Bupati Pati H. Sudewo Batal Dimakzulkan, DPRD Putuskan 36 Suara Tolak Pemberhentian

Bupati Pati H. Sudewo akhirnya batal dimakzulkan setelah DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemberhentian dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (31/10/2025). Keputusan penting ini menegaskan bahwa Bupati Sudewo tetap menjabat dan melanjutkan kepemimpinannya di Pati.

Hasil voting di DPRD Pati menunjukkan dukungan kuat terhadap Bupati Sudewo, dengan 36 dari 49 anggota dewan menyatakan penolakan terhadap usulan pemakzulan. Hanya 13 anggota yang mendukung pemberhentian, yang seluruhnya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin memimpin langsung proses pengambilan suara secara terbuka. "Yang setuju pak Bupati dimakzulkan atau diberhentikan acung (tunjuk tangan), coba. Dihitung sekretariat," ujar Ali Badrudin dalam rapat paripurna tersebut.

Dari tujuh fraksi di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung pemakzulan Bupati Sudewo. Enam fraksi lainnya - Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS - secara bulat menolak usulan pemberhentian tersebut.

Mayoritas anggota dewan menilai Sudewo masih layak diberi kesempatan memperbaiki kebijakan yang dinilai kurang tepat, terutama terkait isu kenaikan pajak yang sempat menuai polemik di masyarakat Pati.

Meski lolos dari pemakzulan, DPRD Pati memberikan catatan khusus bahwa Bupati Sudewo harus memperbaiki kebijakan dan komunikasi publik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Keputusan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Pati.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar