Bupati Pati H. Sudewo akhirnya batal dimakzulkan setelah DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemberhentian dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (31/10/2025). Keputusan penting ini menegaskan bahwa Bupati Sudewo tetap menjabat dan melanjutkan kepemimpinannya di Pati.
Hasil voting di DPRD Pati menunjukkan dukungan kuat terhadap Bupati Sudewo, dengan 36 dari 49 anggota dewan menyatakan penolakan terhadap usulan pemakzulan. Hanya 13 anggota yang mendukung pemberhentian, yang seluruhnya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin memimpin langsung proses pengambilan suara secara terbuka. "Yang setuju pak Bupati dimakzulkan atau diberhentikan acung (tunjuk tangan), coba. Dihitung sekretariat," ujar Ali Badrudin dalam rapat paripurna tersebut.
Dari tujuh fraksi di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung pemakzulan Bupati Sudewo. Enam fraksi lainnya - Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS - secara bulat menolak usulan pemberhentian tersebut.
Mayoritas anggota dewan menilai Sudewo masih layak diberi kesempatan memperbaiki kebijakan yang dinilai kurang tepat, terutama terkait isu kenaikan pajak yang sempat menuai polemik di masyarakat Pati.
Meski lolos dari pemakzulan, DPRD Pati memberikan catatan khusus bahwa Bupati Sudewo harus memperbaiki kebijakan dan komunikasi publik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Keputusan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Pati.
Artikel Terkait
Tips Perawatan Kulit Glowing untuk Sambut Lebaran 2026
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dan Ribuan Jemaah Gagal Berangkat dalam Kasus Suap Kuota Haji
Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Marina Batavia, Fokus pada Yacht Asing Milik WNI
Jadwal Imsak dan Salat Denpasar 28 Ramadan 2026 Dirilis Kemenag