PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di wilayah setempat. Kedua tersangka, yang berinisial RY dan NS, merupakan pengasuh di lokasi kejadian. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi tiga orang setelah sebelumnya polisi mengamankan DS (24) sebagai tersangka pertama. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban dan pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Pengembangan Kasus dan Motif Kekerasan
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara dan menemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan kekerasan diduga terjadi saat para balita tidak menuruti perintah pengasuh, terutama ketika sedang diberi makan. Polisi terus mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), guna memperkuat tuntutan di persidangan.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pendalaman Terhadap Kemungkinan Korban Lain
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa penetapan RY dan NS merupakan pengembangan dari tersangka pertama. DS sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini petugas telah menetapkan satu tersangka awal, yaitu DS. Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan fakta-fakta apakah ada peristiwa lain yang menimbulkan korban selain dari yang sudah melapor," ujar Kompol Dizha.
Hingga kini, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyisir kemungkinan adanya korban lain di fasilitas penitipan anak tersebut. Proses penyidikan berjalan dengan hati-hati mengingat kasus ini melibatkan anak-anak yang rentan dan membutuhkan penanganan khusus. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dinas sosial dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang layak.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
NHM dan Pemkab Halmahera Utara Tanam Mangrove di KEE Kao Peringati Hari Mangrove Sedunia
DPR Desak Pemulihan Trauma Korban Penganiayaan Anak di Bandung Barat Tak Hanya Berhenti pada Proses Hukum
KRL Solo-Yogyakarta Jadi Andalan Libur Panjang, Tarif Flat Rp8.000 dan 12 Jadwal Keberangkatan dari Palur
Suzuki Siap Ramaikan GIIAS 2026 dengan 18 Unit Kendaraan dan Hiburan Slank