PARADAPOS.COM - Isu pemakzulan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat sejak awal tahun 2026. Gelombang ini dipicu oleh sejumlah jenderal purnawirawan yang secara terbuka menyuarakan keinginan untuk menurunkan Gibran. Sebelumnya, pada tahun 2025, indikasi ketidakpuasan sudah terlihat melalui isu-isu seperti “garuda biru”, narasi kematian demokrasi, dan demonstrasi bertajuk “Agustus Kelabu”. Para pengamat menilai bahwa upaya konstitusional untuk memakzulkan kepala negara sangatlah rumit, mengingat mekanisme yang diatur dalam UUD 2002 memang dirancang untuk mempersulit proses tersebut.
Jalur Konstitusional yang Berliku
Sikap para jenderal purnawirawan ini kemudian mendapat resonansi dari pernyataan akademisi seperti Ferry Amsari dan Saiful Mujani. Mereka menyadari bahwa menggunakan mekanisme konstitusional untuk menjatuhkan presiden dan wakil presiden adalah jalan yang terjal. Situasi ini mengingatkan pada masa lalu, ketika upaya memakzulkan Presiden Joko Widodo diawali dengan gerakan “Adili Jokowi”. Ketentuan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 2002, yang berlaku sejak 10 Agustus 2002, menetapkan bahwa seorang presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Prosesnya pun panjang, dimulai dari DPR, dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu kembali ke DPR, dan akhirnya disidangkan oleh MPR.
Akar Krisis Kepercayaan
Aspirasi politik untuk memakzulkan dan wacana “people power” muncul dari berbagai faktor. Tuduhan yang dilontarkan mulai dari pelanggaran UUD dan UU, kebijakan luar negeri yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, hingga isu-isu sensitif lainnya. Ironisnya, Partai Gerindra sebagai pengusung utama Prabowo-Gibran, dalam Anggaran Dasarnya Pasal 11, justru mengamanatkan kembali ke Pancasila dan UUD 1945. Alih-alih meluruskan arah, kebijakan politik luar negeri pemerintahan saat ini dinilai terlalu condong ke Washington. Salah satu contohnya adalah Board of Peace (BoP), yang dimaknai sebagai persetujuan penggunaan kekerasan demi perdamaian dan dianggap memberikan jaminan keamanan bagi Israel. Langkah ini dinilai ahistoris dan menyakitkan bagi umat Islam di Indonesia.
Krisis kepercayaan ini, menurut analis, hanyalah pengulangan dari siklus serupa di masa lalu. Pada awal era reformasi, krisis teridentifikasi melalui fenomena social, political, dan economy distrust, disorder, serta disobedient. Akar masalahnya adalah ketika bangsa ini dinilai tersesat dengan memegang teguh materialisme individualis dan sekulerisme. Kondisi ini berkesinambungan hingga saat ini.
Lima F dan Dinamika Global
Tujuh tahun lalu, menjelang Pemilu 2019, sebuah buku berjudul “Bangsa Terbelah” mengurai krisis tersebut dalam lingkup Lima F: finansial, food, fuel, frequency, dan fashion. Latar belakangnya adalah keputusan politik Amerika Serikat (AS) yang memerangi teror, namun dianggap sebagai kedok untuk memerangi Islam. Bersamaan dengan propaganda itu, AS mengalami kekalahan perang dagang pada 2008, melemah dalam perang nilai tukar sejak 2011, dan tersudut dalam perang teknologi sejak peristiwa Black Monday 2015. Doktrin Eisenhower pun kembali berlaku: perang untuk damai, damai untuk perang, yang berujung pada perang untuk keuntungan ekonomi. Para presiden AS, dari GW Bush hingga Donald Trump, menjalankan strategi ini untuk menahan laju penurunan posisi negara adidaya tersebut.
Pandemi Covid-19 dan vaksinnya disebut sebagai bagian dari upaya itu. Demikian pula dengan potensi pandemi di masa depan, menyusul amandemen Regulasi Kesehatan Internasional oleh WHO yang membuat negara anggota sulit menolak jika WHO menyatakan pandemi. Patut dicatat, selama pandemi 2020-2022, hanya dua sektor yang menikmati keuntungan besar: kesehatan dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sektor lainnya justru mengalami defisit.
Namun, kemenangan korporasi AS dalam mendikte dunia saat itu tidak cukup. Rusia dan China tetap bertahan. Hal ini kemudian memicu perang militer dengan dampak yang lebih luas. Dalam buku “Prahara Bangsa” (Jakarta, Desember 2024), tema ini diangkat dengan judul “Kudeta Korporasi di Balik Pandemi”. Buku tersebut menguraikan bahwa dunia sebenarnya dikuasai oleh segelintir orang yang mengendalikan industri keuangan, militer, teknologi, dan kesehatan.
Dampak pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
Situasi global yang tidak menentu ini tidak menguntungkan bagi pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejak awal dirundung isu kecurangan Pemilu 2024. Krisis kepercayaan, ekonomi, dan politik telah menciptakan ketidakpastian. Seorang pengamat menyebut situasi ini sebagai “situasi gelap”, di mana pertumbuhan ekonomi tersendat dan berbagai indikator menunjukkan kelemahan internal dan eksternal.
Presiden Prabowo membantah keras anggapan tersebut. Namun, bantahan itu dinilai tidak banyak berguna. Nilai tukar rupiah terus melemah, harga BBM meroket, iklim saling percaya dan menghormati memburuk, media sosial kisruh, dan langit Indonesia diizinkan untuk pesawat militer AS melintas. Artinya, dari lima krisis (Lima F), tinggal masalah pangan (food) yang masih bisa diandalkan.
Politik Beras dan Cadangan Pangan
Dalam konteks pangan, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menunjukkan peningkatan. Pada musim Ramadhan dan Idul Fitri 2026, harga beras relatif stabil karena pemerintah menjamin pasokan yang cukup. Pada saat itu, cadangan beras disebut mencukupi untuk 5-6 bulan ke depan.
Pada 23 April 2026, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengundang wartawan dan sejumlah pengamat untuk meninjau CBP. Dalam konferensi pers di gudang sewaan Bulog di Karawang, Amran menyampaikan bahwa CBP mencapai 5 juta ton, produksi beras 2025 sebesar 34,69 juta ton, PDB Pertanian 5,78 persen, dan Nilai Tukar Petani (NTP) 125,35. Data ini diklaim bersumber dari BPS, Bapanas, FAO, dan USDA. Namun, Amran tidak menyampaikan data mengenai alih fungsi lahan dan angka resmi petani gurem.
Sejumlah pengamat mempertanyakan apakah CBP itu berasal dari seluruh sentra produksi beras di Indonesia. Mereka juga mempertanyakan apakah PDB Pertanian 5,78 persen menggambarkan kondisi mikro petani, seperti daya beli petani subsektor. Mengenai kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), seorang pengamat berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan dilema karena akan mendorong inflasi. Kebijakan ini lebih merupakan upaya menyelamatkan penggilingan modern.
Menanggapi pertanyaan tentang CBP, Amran Sulaiman mengatakan, “Silakan semua pihak memeriksa Gudang Bulog yang kapasitasnya sekitar 3 juta ton. Sisanya sekitar 2 juta ton, Bulog menyewa gudang swasta.” Dalam konteks ini, Amran benar, namun ia tidak menyampaikan berapa produktivitas petani tadah hujan dan siapa yang sesungguhnya menikmati pertumbuhan 5,78 persen itu. Meskipun NTP 125,35, daya beli petani tanaman pangan rendah karena NTP subsektornya hanya 99,86. Angka ini terkonfirmasi oleh FAO, yang menyebutkan bahwa akses pangan sehat di Indonesia (USD 4,75 per hari) lebih mahal dibandingkan negara berpendapatan tinggi (USD 4,22 per hari). BPS juga melaporkan bahwa angka kekurangan gizi mencapai 8,27 persen, meskipun produktivitas petani meningkat menjadi 6,355 ton per hektar.
Kesimpulan: Antara Stabilitas Pangan dan Krisis Kepercayaan
Pada titik ini, CBP menunjukkan adanya ketahanan pangan yang menuju kemandirian. Ketersediaan beras yang cukup, terutama jika bukan dari impor, membuat rakyat tidak cemas akan kekurangan pangan. Inilah yang disebut sebagai politik beras atau politik perut. Presiden Prabowo dan Wapres Gibran boleh sedikit tenang karena rakyat tidak cemas akan ketersediaan beras.
Namun, masyarakat kelas lain masih berhadapan dengan masalah nilai tukar, harga BBM yang melambung, dan harga listrik yang membengkakkan subsidi APBN. Kondisi ini membuat pemerintahan Prabowo-Gibran diselamatkan oleh sektor pangan, setidaknya untuk sementara. Mereka tinggal bernegosiasi kelompok mana lagi yang perlu diakomodasi.
Pemerintahan Prabowo-Gibran juga harus berpikir keras bagaimana agar pihak asing tidak menunggangi kelemahan internal. Pada tahap ini, mereka harus bercermin diri, apakah telah sungguh-sungguh memegang sumpah jabatan dan menjalankan amanat kekuasaan sesuai UUD 1945. Mereka wajib membuktikan bahwa tudingan miring yang bersifat personal adalah salah. Namun, jika sebaliknya, CBP yang cukup tidak akan berguna. Harga kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada HET beras. Ini adalah kesempatan bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera berbenah. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa siapa pun yang menghianati Pembukaan UUD 1945, semangat kejuangan, dan nilai-nilai perjuangan pendiri republik, akhir kekuasaannya akan seperti di Tehran. Waktu telah dan akan selalu memberikan buktinya.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara
Mitsubishi Xforce Hadirkan Lima Fitur Praktis, dari TPMS hingga Konsol Berpendingin