Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan bahan bakar gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setu, Bekasi. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman.
Dua Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Disita
Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam operasi ini, yaitu WS sebagai pemilik usaha dan H sebagai pembantu. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengungkap skala operasi mereka, termasuk:
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 1 unit telepon genggam
- 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh
- 8 tabung gas 3 kg berisi penuh
- 20 tabung gas 12 kg kosong
- 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong
- 5 alat suntik (racing) untuk pengoplosan
- 136 tutup segel tabung gas
- 327 karet pengaman tabung gas
Artikel Terkait
Museum Agung Mesir Dibuka 2025: Lihat Koleksi Lengkap Tutankhamun!
BLACKPINK DEADLINE World Tour Jakarta 2025: Tanggal, Lokasi, dan Daftar Lagu Lengkap
Projo Ganti Logo: Hapus Siluet Jokowi untuk Hindari Kesan Kultus Individu
4 Tempat Nongkrong di Brebes 2025: Kafe Kekinian & Instagramable untuk Healing