Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan bahan bakar gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setu, Bekasi. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman.
Dua Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Disita
Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam operasi ini, yaitu WS sebagai pemilik usaha dan H sebagai pembantu. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengungkap skala operasi mereka, termasuk:
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 1 unit telepon genggam
- 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh
- 8 tabung gas 3 kg berisi penuh
- 20 tabung gas 12 kg kosong
- 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong
- 5 alat suntik (racing) untuk pengoplosan
- 136 tutup segel tabung gas
- 327 karet pengaman tabung gas
Modus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pemindahan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg. Modus operandi yang digunakan melibatkan alat suntik khusus dan teknik pendinginan dengan batu es untuk mempermudah proses transfer. Gas hasil oplosan ini kemudian diedarkan dan dijual ke berbagai warung makan serta toko di daerah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga sekitar Rp200.000 per tabung.
Keuntungan Ilegal dan Lama Beroperasi
Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa sindikat ini mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap minggu. Secara finansial, pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp15 juta per bulan, dengan total estimasi keuntungan kumulatif mencapai Rp230 juta selama 15 bulan operasi.
Bahaya dan Ancaman Hukuman
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar berisiko tinggi meledak dan mengancam jiwa. Selain itu, tindakan ini jelas merugikan negara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Pertamina Tambah 96 SPBU Modular untuk Antisipasi Puncak Arus Mudik 2026
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Ramadan dan Arus Mudik
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Pejabat dan Anggota DPR untuk Jaga Defisit Anggaran
Pemerintah Buka Peluang Impor Minyak dari Rusia dan AS, Diversifikasi Sumber Energi Jadi Prioritas