Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan bahan bakar gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setu, Bekasi. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman.
Dua Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Disita
Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam operasi ini, yaitu WS sebagai pemilik usaha dan H sebagai pembantu. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengungkap skala operasi mereka, termasuk:
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 1 unit telepon genggam
- 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh
- 8 tabung gas 3 kg berisi penuh
- 20 tabung gas 12 kg kosong
- 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong
- 5 alat suntik (racing) untuk pengoplosan
- 136 tutup segel tabung gas
- 327 karet pengaman tabung gas
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024