Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pemindahan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg. Modus operandi yang digunakan melibatkan alat suntik khusus dan teknik pendinginan dengan batu es untuk mempermudah proses transfer. Gas hasil oplosan ini kemudian diedarkan dan dijual ke berbagai warung makan serta toko di daerah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga sekitar Rp200.000 per tabung.
Keuntungan Ilegal dan Lama Beroperasi
Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa sindikat ini mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap minggu. Secara finansial, pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp15 juta per bulan, dengan total estimasi keuntungan kumulatif mencapai Rp230 juta selama 15 bulan operasi.
Bahaya dan Ancaman Hukuman
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar berisiko tinggi meledak dan mengancam jiwa. Selain itu, tindakan ini jelas merugikan negara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tuai Polemik, Ini Kata Mensos Gus Ipul
Kronologi Lengkap Penangkapan Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Berujung ke Bintang Film
Pelatihan Transmigran Lokal 2025: Bekal 75 Peserta Sidrap & Poso untuk Daerah Baru
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi, Kronologi dan Pemasok KR Sudah Diamankan