KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Atas Lahan Milik Perusahaan di Bogor
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Lokasi tepatnya berada di Km 1 8/9 antara Stasiun Bogor dan Batutulis.
Latar Belakang Penertiban Bangunan di Lahan KAI
Penertiban ini dilakukan setelah tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur Unit Jalan Rel 1.17 Bogor mengenai adanya pembangunan permanen di area yang berdekatan langsung dengan jalur kereta api.
Proses Penertiban yang Dilakukan KAI
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara. "KAI selalu mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," jelas Ixfan.
Sebelum pembongkaran, petugas telah melalui beberapa tahapan termasuk pengecekan lokasi, sosialisasi kepada pemilik bangunan, dan koordinasi dengan pihak RT/RW setempat serta Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk memastikan batas lahan.
Hasil Pengukuran dan Tindak Lanjut
Dari hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025, terbukti sebagian area yang digunakan termasuk dalam aset milik KAI. Meski telah diberikan waktu sejak tanggal tersebut, hingga 1 November 2025 bangunan belum dibongkar. Akhirnya, pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri disaksikan petugas KAI sekitar pukul 14.30 WIB.
Apresiasi dan Komitmen KAI
Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada warga dan Pemerintah Kota Bogor yang telah mendukung upaya menjaga aset negara. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk joint survey agar penanganan sesuai dengan konsep keselamatan bersama," ujar Yuskal.
KAI menegaskan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset-aset perusahaan, terutama yang berada di sepanjang jalur rel aktif, untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta ketertiban pengelolaan aset negara.
Imbauan KAI kepada Masyarakat
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apa pun di atas lahan milik KAI tanpa izin. "Aset perusahaan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama untuk kepentingan publik," pungkas Ixfan.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Tenau Kupang Melonjak 247 Persen
Mudik Lebaran 2026 Dongkrak Ekonomi Daerah, Perputaran Uang Capai Ratusan Triliun
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik Jelang Idulfitri 2026
Flick Akui Tantangan Fisik Newcastle Jelang Laga Penentu di Camp Nou